Jadi Tersangka, Kadis Perkebunan Riau Didesak Dicopot
Selasa, 18 Sep 2007 16:31 WIB
Pekanbaru - Polda Riau telah menetapkan Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Riau Syuhada Tasman sebagai tersangka illegal logging. Karena itu, Gubernur Riau diminta segera menggantinya agar proyek perkebunan sawit rakyat segera terealisasi. Penegasan ini disampaikan Anggota Komisi B Bidang Perkebunan, DPRD Riau, Suhardiman Ambi kepada detikcom, Selasa (18/09/2007) di Pekanbaru. Suhardiman menjelaskan, penetapan Syuhada Tasman sebagai tersangka illegal logging, membuat proyek perkebunan sawit rakyat yang dikenal dengan progam pengentasan Kemiskinan, Kebodohan, dan Infrastruktur (K2I) terancam terbengkalai. Padahal, total anggaran proyek yang dikelola Pemprov Riau ini mencapai Rp 200 miliar. "Masa kerja tahun 2007 tersisa tiga bulan lagi. Namun proyek perkebunan sawit untuk rakyat ini belum ada kemajuan apapun. Proyek ini terkendala karena Kepala Dinas Perkebunan Riau itu sendiri kini statusnya tersangka. Mestinya gubernur segera menggantinya dengan pejabat yang lain agar proyek ini segera terealisasi," kata Suhardiman. Masih menurut Suhardiman, bila Rusli Zainal tidak segera mengganti Syuhada, maka dengan sendirinya proyek perkebunan sawit rakyat K2I yang akan segera dibagi-bagikan ke rakyat itu tidak akan pernah terwujud. "Bagaimana proyek kebun rakyat ini akan terealisasi, kalau Kepala Dinas Perkebunannya sendiri harus menghadapi masalah hukum. Mestinya Pemprov Riau dapat segera mengambil kebijakan yang benar-benar berpihak pada rakyat, bukan malah mempertahankan seorang tersangka illegal logging untuk mengurusi kebun rakyat," terang Suhardiman. Masih menurut Suhardiman, secara kelembagaan DPRD Riau sudah pernah menyampaikan juga kepada Rusli Zainal untuk segara mencopot Syuhada. Ini diperlukan, agar proyek K2I dengan dana APBD yang bernilai ratusan miliar, nantinya tidak sia-sia. "Sampai sekarang progres kebun rakyat ini belum maksimal. Sedangkan duit rakyat terus mengalir untuk program K2I ini," terang Suhardiman. Kabid Humas Polda Riau, AKBP Zulkifli membenarkan Kepala Dinas Perkebunan Riau Syuhada Tasman berstatus tersangka illegal logging. Penetapan tersangka ini, semasa Syuhada menjabat sebagai Kepala Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) tahun 2003-2004. Saat menjabat Kadishut Riau, Syuhada Tasman diduga menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2002 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). "Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dikeluarkan para pejabat ini menyalahi aturan karena diberikan pada lokasi hutan dengan potensi kayu di atas 5 meter kubik dan ukuran pohon hutan alam di atas 15 centimeter. Seharusnya RKT tersebut diberikan pada hutan produksi yang tidak produktif lagi atau berupa padang ilalang dan semak belukar," ungkap Zulkifli.
(cha/djo)











































