MA Masih Godok Kasasi Kasus Gula Ilegal Nurdin Halid

MA Masih Godok Kasasi Kasus Gula Ilegal Nurdin Halid

- detikNews
Selasa, 18 Sep 2007 16:25 WIB
Jakarta - Sembako tak bisa dijauhkan dari Nurdin Halid. Setelah terpeleset minyak goreng, manisnya gula masih membayangi pria asal Sulsel itu.Dalam kasus minyak goreng, awalnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Nurdin. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi ke MA. MA lalu menjatuhi Nurdin 2 tahun penjara. Nurdin dieksekusi pada Selasa (18/9/2007).Kasus hukum Nurdin tak berhenti di situ saja. Masih ada lagi permohonan kasasi jaksa yang tengah digodok MA. Kasus ini tentang impor gula.Pada 15 Desember 2005, Pengadilan Negeri Jakarta Utara membebaskan Nurdin dalam kasus korupsi gula impor ilegal dari Thailand senilai Rp 209 miliar dengan alasan dakwaan jaksa cacat hukum. Jaksa yang menuntut 10 tahun penjara tidak terima dan mengajukan kasasi.Perkara ini ditangani MA dengan nomor perkara 1079K/Pid/2007. Perkara ini ditangani oleh majelis kasasi yang diketuai Iskandar Kamil. Duduk sebagai anggota majelis kasasi adalah Djoko Sarwoko dan Bahaudin Qaudry.Menurut sumber detikcom, saat ini berkas perkara itu masih di tangan pembaca 1 yaitu Djoko Sarwoko. Dengan demikian perkara ini masih agak lama diputus. Sebab pembaca 2 (Bahaudin) masih menunggu limpahan berkas dari pembaca 1. Ketua majelis kasasi (Iskandar Kamil) menjadi pembaca terakhir sebelum vonis diputuskan. (nrl/umi)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait