Lexie Dituntut 2 Tahun Penjara

Kasus Kematian Praja IPDN

Lexie Dituntut 2 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 18 Sep 2007 15:57 WIB
Bandung - Dekan Fakultas Ilmu Pemerintahan dan Politik IPDN Lexie M Giroth dituntut 2 tahun penjara potong masa tahanan. JPU menilai Lexie bersalah melakukan pemalsuan dokumen kasus kematian Praja IPDN Cliff Muntu.Sidang tuntutan dimulai pukul 12.30 WIB hingga 15.30 WIB di PN Bandung, Jl RE Martadinata, Selasa (18/9/2007). Atas permintaan kuasa hukum, berkas tuntutan setebal 43 halaman seluruhnya dibacakan oleh JPU.Lexie yang mengenakan safari lengan panjang warna cokelat terlihat duduk tenang di kursi terdakwa. Sementara dari 15 tim kuasa hukum Lexie, hanya ada tiga orang yang hadir dalam persidangan. Sidang dipimpin oleh Kresna Menon.Dalam tuntutannya JPU yang dipimpin oleh Happy Hadiastuti menyatakan terdakwa Lexie M Giroth bersalah karena memenuhi unsur pidana pasal 78 UU No.29/2004 tentang praktek kedokteran, pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen."Kami menuntut terdakwa dihukum 2 tahun penjara dipotong masa tahanan," ujar Happy.Kuasa hukum Lexie, Yopie Gunawan mengaku kecewa. Dia menilai banyak fakta yang tidak terungkap dalam tuntutan, seperti perintah rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi untuk melarang tandatangani surat ijin otopsi dari kepolisian."Kami akan ajukan pledoi pada sidang mendatang. Pledoi sendiri telah kami siapkan," kata Yopie.Sementara itu, Lexie mengaku tidak kecewa atas tuntutan jaksa. "Prosesnya kan masih panjang. Saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum," kata Lexie.Sidang agenda pledoi akan digelar pada Jumat 21 September pukul 11.00 WIB. (ern/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads