Tuntut Jadi PNS, Pegawai di 3 RSUD Curhat ke DPRD DKI
Selasa, 18 Sep 2007 15:36 WIB
Jakarta - Belasan tahun bekerja, status pegawai medis dan non medis di 3 RSUD DKI Jakarta tidak jelas. Para pegawai menuntut disejajarkan haknya seperti pegawai negeri sipil (PNS)."Beberapa pegawai minta gajinya dinaikkan dan supaya menjadi PNS. Selama ini kita mendapat gaji Rp 1-1,5 juta sesuai posisi. Kita minta subsidi paling tidak 90%, itu untuk tunjangan kesra dan di luar gaji," kata Ketua Forum Pegawai Tetap RSUD Abdul Gani.Tuntutan itu disampaikan saat audiensi dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2007).Dikatakan dia, pegawai di 3 RSUD ada 705 orang. Rinciannya, 178 orang non medis di RSUD Budi Asih, 121 orang non medis di RSUD Tarakan, dan 33 orang medis. Sisanya 373 orang medis dan non medis di RSUD Koja.Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Mansyur Syairojakan memanggil Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta guna membuat payung hukum untuk memberi tunjangan dan subsidi."Kita juga akan panggil Badan Kepegawaian Nasional untuk mengetahui database pegawai yang akan diangkat," ujar Mansyur.Tidak TambahKepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Sukesti Martono menambahkan sesuai peraturan pemerintah NKD sejak 2001-2009, tidak ada penambahan pegawai di DKI Jakarta karena pegawai sudah membengkak.Menurut dia, tercatat ada 19.704 orang pegawai honorer. Yang digaji dari APBD 13.133 orang dan 6.571 dari APBN."Jumlahnya 705 orang. Ternyata tidak terdata di BKD sehingga mereka tidak bisa menjadi PNS. Mereka sebenarnya direkrut RS masing dan digaji oleh keuntungan RS, bukan APBD atau APBN," ujarnya.
(aan/nrl)











































