Imparsial Gugat KaBais Senilai Rupiah Lahirnya Pancasila

Imparsial Gugat KaBais Senilai Rupiah Lahirnya Pancasila

- detikNews
Selasa, 18 Sep 2007 15:30 WIB
Jakarta - Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBais) Mayjen TNI Syafnil Armen digugat Imparsial. Nilai gugatannya senilai rupiah lahirnya Pancasila. Berapakah itu?Armen dalam makalah berjudul "Persepsi Ancaman Internal dan Transnasional" pada seminar di Dephan 29 September 2006 menyebut Imparsial, Kontras, dan Elsham Papua sebagai kelompok radikal yang mengancam ideologi Pancasila.Nah, nilai gugatan pun terinspirasi dengan angka lahirnya Pancasila pada 1 Juni 1945. Imparsial yang merasa nama baiknya dicemarkan pun meminta agar tergugat membayar ganti rugi Rp 1.061.945."Kami minta koreksi, tapi tidak ditanggapi. Akhirnya kami mengajukan gugatan," kata Direktur Hubungan Eksternal Imparsial Poengky Indarti kepada detikcom, Selasa (18/9/2007).Sidang gugatan perdata yang diajukan Imparsial ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memasuki tahap pemanggilan saksi ahli. Kali ini Effendi Choirie dan Marzuki Darusman yang menjadi saksi ahli.Menurut Poengky, gugatan ini diajukan pada Februari 2007. Sekitar Maret 2007, sidang dimulai dan sudah melalui proses mediasi."Hari ini saksi ahli dihadirkan kita, yakni Effendi Choirie dan Marzuki Darusman sebagai anggota DPR Komisi I," ujar dia.Menurut Poengky, Imparsial menggugat Negara Republik Indonesia cq Pemerintah RI cq Panglima TNI cq KaBais."Yang menggugat Imparsial, istilahnya kami membela hak-hak kami," tandas Poengky.Sidang yang diketuai hakim I Ketut Manika akan dilanjutkan pada 22 Oktober 2007 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat.Dalam gugatan, sikap, pernyataan dan tanggapan tergugat KaBais merupakan bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana ditegaskan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (mly/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait