Gelapkan Pajak, Widjokongko Harus Bayar Denda Rp 25 Miliar
Selasa, 18 Sep 2007 14:55 WIB
Jakarta -
Berkas perkara pajak Widjokongko Puspoyo dinyatakan lengkap (P21). Data penggelapan itu sudah diserahkan Ditjen Pajak ke Kejagung. Widjokongko diancam hukuman penjara dan denda."Karena kebetulan Widjokongko ada kasus di Pidsus, maka akan kita gabung dakwaannya. Dibuat surat dakwaanya, kemudian dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Jampidsus Kejagung Kemas Yahya Rahman.Kemas menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (18/9/2007). Hadir dalam jumpa pers itu Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak Ditjen Pajak Ciptoharjo dan Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim.Kasus Widjokongko di pidsus yang dimaksud Kemas adalah kasus gratifikasi impor beras dari Vietnam pada 2001.Dalam kasus ini Widjokongko dan kakak kandungnya, mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo, ditetapkan sebagai tersangka.Sementara itu, Ciptoharjo mengatakan, pihaknya melakukan penyidikan kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5 miliar itu selama 2 bulan terakhir. Setelah berkasnya lengkap, kemudian diserahkan ke Kejagung.Dia membeberkan posisi kasus tersebut. Menurutnya, Widjokongko mendirikan perusahaan bernama PT Arden Bridge Invesment Limited (ABIL) pada Juni 2002 di British Virgin Island, negara dengan pajak nol persen. Perusahaan itu didirikan Widjokongko bersama rekan asingnya.Di Indonesia, ABIL bergerak di bidang jual beli piutang BPPN.Sejak beroperasi 2002-2005, nilai total aset yang diperoleh mencapai Rp 154 miliar. Namun perusahaan itu tidak pernah mendaftar sebagai wajib pajak. ABIL tidak pernah memberi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang artinya tidak pernah membayar pajak.Pajak yang harus dibayar PT ABIL mencapai Rp 5 miliar dari seluruh keuntungan perusahaan yang mencapai Rp 11 miliar."Yang harus tanggung jawab sesuai UU ya pengurusnya yang orang Indonesia, WJKK. Kalau orang asingnya ada di Indonesia ya ditangkap," kata Ciptoharjo.Atas perbuatannya, Widjokongko dianggap melanggar pasal 39 ayat 1 huruf a dan b UU 6/1983 tentang ketetapan umum perpajakan. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda 4 kali kerugian negara, ditambah kerugian pokok. "Jadi totalnya Rp 25 miliar," kata Ciptoharjo.
(umi/nrl)










































