Bupati Kendal Divonis 5 Tahun
Selasa, 18 Sep 2007 13:31 WIB
Jakarta - Bupati nonaktif Kendal Hendy Boedoro divonis 5 tahun penjara. Hendy juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Gusrizal, di Pengadilan Negeri Tipikor di Gedung Uppindo, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (18/9/2007)."Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan dakwaan kedua," kata Gusrizal.Hendy juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar dan paling lama harus dibayarkan 1 bulan setelah ada kekuatan hukum tetap, bila tidak harus diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.Dalam pertimbangan hakim, Hendy telah menggunakan dana tak tersangka (DTT) sebesar Rp 41 miliar, meskipun pencairannya dilakukan sesuai prosedur namun penggunaannya telah melebihi pagu anggaran 2003. Hendy juga telah menggunakan dana alokasi umum (DAU) yang telah dipindahbukukan sebesar Rp 12,4 miliar.Selain itu, Hendy juga menerima bunga deposito senilai Rp 44,5 juta. "Total yang telah dipakai oleh terdakwa Rp 16,7 miliar. Sehingga kerugian negara terbukti," ujarnya.Terdakwa juga telah menerima hadiah atau janji berupa fee dari sejumlah rekanan yang melakukan proyek infrastruktur Rp 21,12 miliar."Terdakwa melakukan pungutan atau fee melalui perintah lisan dimana perusahaan rekanan harus membayar 20 persen dari nilai proyek yang tengah dikerjakan, semuanya ada 19 perusahaan," imbuh dia.Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama di persidangan. Usai sidang JPU Suharto dan terdakwa Hendy menyatakan akan pikir-pikir. Hendy sebelumnya dituntut jaksa 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Hendy juga dituntut membayar uang pengganti Rp 13,12 miliar.Hendy didakwa telah menggunakan dana alokasi umum untuk kepentingan pribadi dan orang lain.
(mly/nrl)











































