Pengusaha Sarang Burung Walet Gugat UU MA di MK
Selasa, 18 Sep 2007 13:11 WIB
Jakarta - Pengusaha sarang burung walet asal Kalimantan Timur, Hendriansyah menggugat UU 5/2004 tentang Mahkamah Agung (MA). Direktur CV Sungai Bendera Jaya ini merasa pembatasan kasasi dalam UU MA bertentangan dengan konstitusi. Apa hubungannya? "Pasal 45A ayat (2) huruf c dan ayat (3) UU MA yang mengatur pembatasan kasasi dalam perkara tata usaha negara (TUN) bertentangan dengan pasal 24 ayat (1) UUD 1945," kata kuasa hukum pemohon Tumbur Ompu Sunggu.Hal tersebut disampaikan Tumbur dalam sidang perdana yang digelar di ruang sidang panel Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/9/2007).Tumbur menjelaskan permohonan ini didasarkan atas kebijakan bupati Kutai Timur yang mencabut pengelolaan sarang burung milik kliennya. "Izin usaha yang sedianya diberikan tiga tahun dicabut secara sepihak waktu baru berjalan satu tahun," jelas Tumbur.Atas kebijakan itu, lanjut Tumbur, kliennya lantas mengajukan gugatan ke PTUN. Dalam putusannya, PTUN memenangkan gugatan Hendriansyah, namun Pengadilan Tinggi TUN mengabulkan banding dari bupati Kutai Timur."PT TUN menyatakan pencabutan izin itu sah. Atas putusan itu, klien kami akan melakukan kasasi, namun terhambat dengan adanya pasal 45A ayat (2) huruf c dan ayat (3) UU MA," tutur dia. Selain bertentangan dengan UUD 1945, Tumbur menjelaskan, aturan pembatasan kasasi itu juga bertentangan dengan UU 5/1986 tentang Pengadilan TUN.Atas permohonan itu, hakim konstitusi yang diketuai HAS Natabaya meminta agar pemohon memperbaiki permohonannya lagi. "Legal standing (kedudukan hukum) pemohon tidak jelas, apakah sebagai badan hukum atau perseorangan," ujar Natabaya.Selain itu, majelis konstitusi juga meminta agar pemohon lebih fokus dalam permohonannya, karena yang bisa diuji MK hanyalah keberatan UU atas UUD 1945. "Tapi dalam permohonan ini, pemohon mengajukan keberatan UU atas UU juga," ujar hakim konstitusi I Dea Gede Palguna.Majelis Konstitusi pun memberikan waktu selama 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
(ary/asy)











































