Nurdin Halid Terancam Tidak Cicipi Gaji dan Pensiun DPR
Selasa, 18 Sep 2007 12:49 WIB
Jakarta - Nurdin Halid terancam di-recall karena divonis Mahkamah Agung (MA) dua tahun penjara dalam kasus korupsi. Padahal, dia baru jadi anggota DPR satu pekan. Bila recall segera dilakukan, Nurdin terancam tidak bisa mencicipi gaji dan pensiun DPR. Sesuai aturan yang berlaku, seorang anggota DPR baru bisa menerima gaji setelah bekerja minimal satu bulan. "Sedangkan Nurdin Halid bila memang di-recall pekan ini, ya tidak bisa terima gaji, karena baru beberapa hari jadi anggota DPR," kata salah seorang staf di Setjen DPR kepada detikcom, Selasa (18/9/2007). Nurdin juga tidak akan bisa mendapatkan dana pensiun DPR. Sebab, sesuai aturan yang berlaku, anggota DPR yang berhak mendapatkan uang pensiun adalah anggota DPR yang sudah menjalankan tugasnya minimal enam bulan. "Tapi tergantung recall-nya. Kalau misalnya, recall baru diputuskan setelah satu bulan Pak Nurdin jadi anggota DPR, ya bisa saja Pak Nurdin terima gaji. Kalau uang pensiun, minimal 6 bulan bekerja," ujar dia.Nurdin Halid dilantik sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu (PAW) menggantikan Andi Mattalata pada 12 September 2007. Sehari kemudian, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan vonis 2 tahun penjara untuk Nurdin dalam kasus korupsi distribusi minyak goreng. Selasa, 18 September 2007, Nurdin yang sempat 'menghilang' beberapa hari, ditangkap aparat kejaksaan dan menjalani eksekusi. Terkait dengan eksekusi ini, Nurdin Halid terancam kehilangan jabatannya sebagai anggota DPR, karena recall akan dilakukan. Bila Partai Golkar tidak mau me-recall, maka Badan Kehormatan (BK) DPR bisa bertindak mendorong hal itu. Ingin berdiskusi tentang Nurdin Halid? Silakan klik detikForum.
(asy/fay)











































