Mengenal Beda Rutan dan LP

Mengenal Beda Rutan dan LP

- detikNews
Selasa, 18 Sep 2007 12:15 WIB
Jakarta - Terpidana kasus korupsi minyak goreng Nurdin Halid baru saja dijebloskan ke Rutan Salemba, Selasa (18/9/2007). Mengapa dia tidak dimasukkan ke LP Cipinang seperti ECW Neloe dkk?Padahal Nurdin, sebagaimana Neloe, kasus hukumnya telah berkekuatan hukum tetap. Keduanya divonis MA pada waktu yang sama, yaitu 13 September lalu. Nurdin dapat 2 tahun, Neloe 10 tahun. Kejagung beralasan, Nurdin dipenjara di Rutan Salemba karena jaraknya lebih dekat dengan lokasi penangkapan di Menteng. Faktor keamanan menjadi alasan utama. Jikalau nantinya Nurdin dipindah ke LP Cipinang, itu masalah teknis saja.Lalu apa sebenarnya beda rutan dan LP?Fungsi ideal rutan adalah untuk tempat tahanan titipan dari polisi, kejaksaan, maupun pengadilan yang sedang dalam pemeriksaan. Dalam PP No 27/1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, pasal 19 disebutkan, di dalam rutan ditempatkan tahanan yang masih dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.Sedangkan LP itu tempat bagi seseorang yang terkena kasus pidana dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.Namun setelah adanya surat keputusan (SK) Menteri Kehakiman Nomor M.04.UM.01.06 Tahun 1983, rutan dapat ditetapkan sebagai LP, begitu juga sebaliknya."Ada ketentuan Menteri Kehakiman tahun 1983 yang menjelaskan fungsi LP dapat sebagai rutan dan sebaliknya," kata Kepala Humas Ditjen lembaga Pemasyarakatan Depkum HAM Akbar Adi kepada detikcom, Selasa (18/9/2007).Menurut Akbar, memang idealnya rutan berfungsi untuk menampung tahanan, sedangkan LP untuk narapidana yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. "Tapi tidak semua kabupaten, kotamadya, dan provinsi di Indonesia memiliki rutan dan LP sehingga tidak harus LP ditempati narapidana. Selain itu, saat ini penghuni di LP juga overcapacity," ujar dia. Seperti diketahui beberapa narapidana pernah dipenjara di rutan hingga masa hukumannya tuntas. Misalnya saja anggota KPU Mulyana W Kusuma dipenjara di Rutan Salemba dan Komjen Purn Suyitno Landung dipenjara di Rutan Brimob Kelapa Dua. (mly/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads