Bus Mudik Bertarif Nakal Terancam Kena Sanksi
Selasa, 18 Sep 2007 12:12 WIB
Jakarta - Tidak ada perubahan penetapan tarif bagi angkutan Lebaran tahun 2007. Bagi angkutan yang menetapkan tarif di atas batas atas bakal kena sanksi."Kita akan tetap pakai tarif seperti tahun lalu, yaitu kebijakan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Perubahan biaya tidak berubah secara signifikan," kata Dirjen Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Iskandar Abubakar.Hal ini disampaikan Iskandar di Departemen Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2007).Dikatakan dia, armada bus yang disiapkan 33 ribu unit. Bus kelas ekonomi,tarif batas bawah Rp 80 per Pnp/km. Sedangkan tarif atas Rp 130 per Pnp/km."Kalau ada yang menetapkan tarif di atas batas atas, akan dikenai sanksi sesuai UU," ujarnya.Iskandar mengatakan, akan ada 14 juta angkutan penumpang. 8 Juta di antaranya di darat. Pertumbuhan yang paling tinggi ada di angkutan udara, yaitu 1,7 juta atau 14 persen."Kita sedang melakukan koordinasi di beberapa daerah seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah. Kenapa daerah itu karena angkutan daratnya paling besar," kata Iskandar.Kapal FeriIskandar menambahkan, akan disediakan 22 kapal feri reguler. 5 Seri di satu pasang dermaga alias 5 kapal di masing-masing dermaga.Menurut dia, cadangan kapal juga ada dari Pelni. "Kita siapkan 3 unit. Ditambah kapal TNI Al," cetusnya.Dalam kesempatan itu, Iskandar meminta agar pemudik berangkat melalui terminal agar menghindari percaloan."Calo sudah ada hukumnya,memang ada yang nakal. Makanya jangan berangkat di luar terminal," imbau Iskandar.
(aan/sss)











































