Nurdin Bisa Diperiksa Kasus BPPC

Nurdin Bisa Diperiksa Kasus BPPC

- detikNews
Selasa, 18 Sep 2007 12:09 WIB
Jakarta - Setelah kasus pengadaan minyak goreng yang membawa Nurdin Halid ke Rutan Salemba, kini kasus dugaan korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) menunggunya. Nurdin Halid bisa saja dimintai keterangan."Kalau hasil penyidikan menyatakan diperlukan keterangan seseorang, bisa (diperiksa), tidak ada masalah," ujar Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian usai jumpa pers mengenai penangkapan Nurdin di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2007).Menurut Thomson, tidak hanya Nurdin, siapapun yang memiliki keterkaitan dalam kasus BPPC akan dimintai keterangan. Namun Thomson tidak menyebut nama-nama yang terlibat lainnya.Kasus dugaan korupsi BPPC berawal dari adanya penyalahgunaan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang terjadi sejak pendirian lembaga itu tahun 1992.Dana KLBI yang seharusnya disalurkan ke petani cengkeh disalahgunakan. Nurdin Halid sendiri adalah mantan Ketua Induk Koperasi Unit Desa (Inkud). Lembaga itu merupakan salah satu anggota BPPC yang bertugas mengumpulkan cengkeh dari para petani.Pihak kejaksaan hingga saat ini belum menetapkan kerugian negara akibat korupsi di BPPC. Penetapan tersangka pun baru dilakukan terhadap Tommy Soeharto selaku ketua BPPC pada masa itu. (nik/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads