Didampingi 15 Pengacara, Lexie Santai Hadapi Tuntutan
Selasa, 18 Sep 2007 10:59 WIB
Jakarta - Menghadapi sidang tuntutan yang akan digelar hari ini, Prof Lexie M Giroth mengaku santai. Dia menyerahkan semuanya kepada 15 kuasa hukumnya."Saya siap-siap saja. Sudah ada 15 lawyer yang siap membantu saya. Santai saja kan masih tuntutan. Lagipula ini kan baru proses di PN, nanti kalau ternyata keputusan hakim tidak wajar, kan masih bisa banding," ujar dia kepada wartawan di ruang sel tahanan PN Bandung, Jl. RE Martadinata, sebelum persidangan, Selasa (18/9/2007).Seperti persidangan-persidangan terdahulu, Lexie tetap terlihat santai sebelum masuk ruang sidang. Kali ini, Lexie mengenakan pakaian safari warna cokelat. Rambutnya sudah dipenuhi uban terlihat lebih panjang dibandingkan saat pertama kali sidang.Menurut dia, setelah tuntutan ini, tim kuasa hukumnya telah mempersiapkan pledoi untuk 21 September nanti. Kemungkinan besar, vonis akan dilakukan pada 27 September. "Saya harap majelis hakim bukan menghakimi, namun mengadili," ujar dia. Hingga berita ini diturunkan, sidang belum dimulai. Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan dan Ilmu Politik ini didakwa pasal berlapis dengan tuntutan maksimal 15 tahun penjara. Dia didakwa pasal 221 dan 222 KUHP yaitu menghalang-halangi penyidikan, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan pasal 78 UU kedokteran mengenai perannya dalam penyuntikan formalin ke tubuh praja IPDN Cliff Muntu.
(ern/asy)











































