Bupati Kendal Hadapi Vonis
Selasa, 18 Sep 2007 10:11 WIB
Jakarta - Kasus korupsi dana APBD dengan terdakwa Bupati Kendal nonaktif Hendy Boedoro memasuki tahap pembacaan vonis. Hendy akan menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Selasa (18/9/2007) pukul 10.00 WIB.Hingga pukul 10.10 WIB, Hendy belum tiba di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Demikian pula dengan kuasa hukum Hendy, OC Kaligis.Vonis akan dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Gusrizal.Hendy sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Hendy juga dituntut membayar uang pengganti Rp 13,12 miliar.Hendy didakwa telah menggunakan dana alokasi umum untuk kepentingan pribadi dan orang lain. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian Rp 28,39 miliar.
(aan/sss)











































