Kajari Jaksel & Asintel Kejati DKI Beberkan Eksekusi Nurdin

Kajari Jaksel & Asintel Kejati DKI Beberkan Eksekusi Nurdin

- detikNews
Selasa, 18 Sep 2007 09:11 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah mengeksekusi terpidana 2 tahun penjara Nurdin halid. Kronologi eksekusi akan dibeberkan Kepala Kejari Jaksel Hidayatullah dan Asintel Kejati DKI Jakarta Adi Togarisman dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung.Hingga kini belum diketahui secara pasti apakah Nurdin ditangkap atau menyerahkan diri. Menurut versi Nurdin, dia menyerahkan diri. "Kita pukul 10.00 WIB jumpa pers di Kejagung. Informasi akan diberikan langsung oleh Kajari Jaksel dan Asintel Kejati DKI," kata Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian kepada detikcom, Selasa (18/9/2007).Thomson menjelaskan, semua proses penangkapan dapat ditanyakan kepada mereka. "Mereka kan petugas lapangan jadi bisa ditanyakan langsung," ujar dia.Nurdin Halid dieksekusi pukul 04.45 WIB di Menteng. Namun Nurdin membantahnya. "Jadi tidak ada itu penangkapan, tidak ada itu. Saya langsung dari rumah langsung menuju ke sini. Kalau nggak percaya, tanya nih bapak-bapak Kejaksaan," tukas Nurdin Nurdin divonis 2 tahun dan denda Rp 30 juta oleh MA dalam kasus korupsi minyak goreng. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi penyalahgunaan dana distribusi minyak goreng Bulog senilai Rp 169,7 miliar. (mly/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait