Kasus Praja IPDN Cliff Muntu
Prof Lexie Giroth Hadapi Tuntutan
Selasa, 18 Sep 2007 09:08 WIB
Bandung - Sidang kasus kematian praja IPDN Cliff Muntu dengan terdakwa Prof Lexie M Giroth, memasuki tahapan tuntutan, Selasa (18/9/2007). Pengajar IPDN itu didakwa pasal berlapis mulai dari pemalsuan, menghalang-halangi upaya penyidikan hingga UU Kedokteran.Rencananya sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Kresna Menon ini akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata. Pada sidang-sidang sebelumnya, sekitar 40 saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian.Menurut salah kuasa hukum Lexie M Giroth, Yopie Gunawan, saat dihubungi detikcom pukul 08.00 WIB, Selasa (18/9/2007), pihaknya telah siap mendengarkan tuntutan."Bahkan kami sudah menyiapkan pledoi untuk tanggal 21 September mendatang. Pokoknya kami siap," ujarnya. Kondisi Lexie sendiri, kata dia, dalam keadaan sehat dan juga siap menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum nanti. Pada awal atau sidang dakwaan yang digelar Mei lalu, Lexie didakwa pasal 221 dan 222 KUHP yaitu menghalang-halangi upaya penyidikan, pasal 263 KUHP yaitu pemalsuan dokumen, serta pasal 78 UU kedokteran mengenai penyuntikan formalin ke tubuh Cliff Muntu.Selain Lexie, ada dua terdakwa lagi dalam kasus yang sama yaitu petugas yang memandikan jenazah RS Al Islam, Obon, dan Iyeng Sopandi, mantan pegawai Dinkes Kota Bandung yang melakukan penyuntikan.
(ern/nrl)











































