Komisi I DPR Desak Pemerintah Batalkan DCA dengan Singapura
Senin, 17 Sep 2007 21:24 WIB
Jakarta - Komisi I DPR kembali mendesak pemerintah untuk membatalkan Defence Cooperation Agreement (DCA) atau perjanjian kerjasama pertahanan dengan Singapura karena perjanjian yang ditandatangani di Bali itu dinilai lebih menguntungkan Singapura. "Kita mendesak pemerintah untuk membatalkan. Perjanjian itu bisa batal kalau salah satu pihak tidak menyetujui atau melanggar kesepakatan bersama," kata Ketua Komisi I Theo L Sambuaga dalam rapat kerja bersama Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2007). Theo mengatakan, desakan pembatalan DCA dari komisi I menyusul adanya upaya sepihak yang dilakukan Singapura terkait DCA. Upaya sepihak yang dimaksud adalah ratifikasi DCA sepihak oleh Singapura.Padahal kedua pemimpin negara sepakat untuk meratifikasi DCA secara bersama-sama setelah adanya kesepakatan subtansi dari perjanjian tersebut."Itu (ratifikasi sepihak) sebagai signal dari sana. Kalau pertemuan dibutuhkan untuk memperbaiki substansi dan lebih menguntungkan kita, ya tidak apa-apa. Tapi ternyata, sudah ada langkah-langkah sepihak. Kita sudah tidak mau, ya kita batalkan saja," cetus politisi dari fraksi Partai Golkar ini.Menanggapi desakan DPR, Menhan mengatakan, pemerintah akan lebih dulumengkonfirmasi kebenaran informasi ratifikasi sepihak oleh pemerintah Singapura. "Saya ingin dapat konfirmasi dulu apakah betul DPR Singapura hanya ratifikasi satu perjanjian. Kalau betul berarti mereka melanggar kesepakatan bersama ratifikasi ekstradisi dan DCA," ujar Juwono. Apalagi menurut Juwono, DCA yang diratifikasi parlemen Singapura tidak sesuai dengan yang disepakati. Pemerintah Indonesia menurutnya, tidak akan terburu-buru untuk membatalkan DCA sebelum mendapatkan kepastian dari parlemen Singapura. Mekanisme pembatalan itu sendiri tergantung hasil konfirmasi yang akan dilakukan Menlu Hassan Wirajuda nantinya. "Kita tunggu Pak Menlu. Karena beliau sebagai ketua delegasi Indonesia yang mengepalai Deplu, Dephan dan Mabes TNI," pungkasnya.
(rmd/bal)











































