Usai Vonis Neloe Cs, Kasus Bank Mandiri Kembali Diprogramkan
Senin, 17 Sep 2007 16:19 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung sudah sekian lama menangani beberapa kasus dugaan korupsi Bank Mandiri. Namun kasus-kasus ini tak jelas kelanjutannya setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan 3 mantan Direksi Bank Mandiri ECW Neloe cs.Dengan putusan MA pada 13 September 2007, yang menjatuhkan hukuman 10 tahun kepada Neloe cs, kejaksaan kembali memprogramkan untuk mengusut kasus Bank Mandiri lainnya hingga proses persidangan."Tentunya kasus-kasus yang lain yang serupa harus diprogramkan pengusutannya sampai ke tahap penuntutan. Saya sudah perintahkan Jampidsus untuk segera menyelesaikan," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji, di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2007).Menurut Hendarman, putusan MA ini memberikan jalan yang mulus bagi kejaksaan untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi dalam kredit bermasalah yang dilakukan debitor Bank Mandiri.Selain PT Cipta Graha Nusantara, lanjut Hendarman, masih ada 5 hingga 6 kasus lainnya. Contohnya saja kasus PT Lativi Media Karya, PT Kiani Kertas, dan PT Oso Bali Cemerlang."Jadi konstruksi hukumnya kan menjadi jelas. Kalau dulu kan berbeda," pungkasnya.
(mly/sss)











































