Dirjen Anggaran Depkeu Diperiksa KPK Soal Korupsi di Depnaker
Senin, 17 Sep 2007 16:07 WIB
Jakarta -
Dirjen Anggaran dan Perimbangan Keuangan Depkeu Achmad Rochjadi diperiksa KPK. Sang Dirjen dimintai keterangan mengenai anggaran proyek investigasi penempatan tenaga kerja asing di 46 kabupaten/kota.Usai diperiksa 3 jam, Achmad yang terlihat didampingi 2 orang itu hanya diam saja tak menggubris wartawan. Achmad kemudian menuju mobil dinasnya Nissan X-Trail plat B 1187 BS."(Dia diperiksa) soal Depnakertrans yang audit tenaga kerja asing, yang tersangka MSM," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (17/9/2007).MSM adalah MS Manihuruk, mantan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Depnakertrans. MSM Manihuruk ditahan dalam kasus dugaan korupsi investigasi penempatan tenaga kerja asing di 46 kabupaten/kota. Dari penyelidikan KPK, Manihuruk diduga telah memerintahkan pembuatan dokumen formalitas seolah-seolah proyek itu telah dilaksanakan.Program tersebut dianggarkan pada masa Menteri Jakob Nuwa Wea tahun 2004. Namun proyek itu baru dilaksanakan ketika Menakertrans dijabat Fahmi Idris antara Januari-April 2005.Proyek senilai Rp 9,217 miliar tersebut diduga digelembungkan, sehingga negara mengalami kerugian Rp 6,57 miliar. Untuk itu, Manihuruk diancam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Tipikor.Selain telah memeriksan Achmad, KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Menakertrans Fahmi Idris, yang sekarang merupakan Menteri Perindustrian. Sebelum diperiksa beberapa waktu lalu itu, Fahmi mengakui telah menandatangani proyek investigasi itu ketika baru menjabat menteri.
(aba/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































