Larangan Beri Parsel ke Pejabat Masih Berlaku

Larangan Beri Parsel ke Pejabat Masih Berlaku

- detikNews
Senin, 17 Sep 2007 14:49 WIB
Jakarta - Lebaran sebentar lagi. Pedagang parsel pun menjamur di mana-mana. Namun keuntungan besar belum dapat mereka raih. Larangan memberi parsel ke pejabat masih berlaku."Surat edaran sudah kita keluarkan sejak tahun 2000 lalu, tapi kadang ada masyarakat yang memberi parsel ke pejabat," ujar Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Tasdik Kinanto.Tasdik menyatakan itu saat raker Komisi II DPR dengan Menneg PAN Taufiq Effendi dan Mensesneg Hatta Rajasa tentang Reformasi Birokrasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2007).Menurut Tasdik, bila masih ada pejabat yang diberi parsel, pihaknya tidak segan-segan untuk memberi sanksi.Ditambahkan Tasdik, dari tahun ke tahun, pemberian parsel sudah berkurang. Hal ini karena orang sudah jenuh dengan permasalahan yang sama tiap tahun."Dari tahun ke tahun sudah baik. Orang lama-lama semakin risih. Ini dianggap memalukan karena dari tahun ke tahun dipermasalahkan," kata Tasdik.Sementara anggota Komisi II DPR Chozin Chumaidi mengusulkan parsel boleh diberikan, asalkan kepada pihak yang tidak mampu."Boleh memberikan parsel, asal dari atas ke bawah. Bukan dari bawah ke atas," usul Chozin.Menurut Chozin, pemberian parsel dari atas ke bawah dilakukan agar penjual parsel tidak dirugikan. "Biar yang jual parsel nggak marah-marah," tandas Wakil Ketua Umum DPP PPP itu. (nik/sss)


Berita Terkait