Halaman Rumah Kosong R Hartono Dipasangi Plang 'Disita'
Senin, 17 Sep 2007 14:41 WIB
Jakarta - Rumah milik mantan KSAD Jenderal TNI Purn R Hartono resmi disita 7 penyidik Kejagung. Halaman rumahnya dipasangi plang 'disita'. Rumah yang tak pernah ditempati itu dalam keadaan kosong.Rumah itu merupakan hadiah dari pengusaha Henry Leo, tersangka kasus penyelewengan dana tabungan prajurit TNI di PT Asabri Rp 410 miliar.Para penyidik tiba di Jl Suwiryo No 7, Menteng, Jakarta Pusat, pukul 14.45 WIB, Senin (17/9/2007) dengan menggunakan 7 mobil Toyota Kijang.Ketujuhnya langsung memasang plang yang terbuat dari besi berwarna putih dengan tulisan "Tanah dan bangunan ini disita oleh Kejagung berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 30/Pen.pid/2007/PN.Jkt.Pst tanggal 14 September 2007 oleh tim penyidik Kejagung."Penyitaan terhadap rumah dua lantai yang dominan bercat warna putih di atas tanah seluas sekitar 200 meter persegi ini disaksikan petugas dari Kelurahan Gondangdia dan Polsek Menteng.Henry Leo dan mantan Dirut PT Asabri Mayjen TNI Purn Subarda Midjaja telah ditetapkan menjadi tersangka kasus yang berlangsung pada 1996-1997.Hartono memperoleh rumah itu pada tahun 1995. Barulah pada tahun 2006 rumah itu resmi atas namanya. Hartono mengaku batinnya resah sehingga rumah itu tidak pernah ditempatinya maupun dikontrakkan.
(sss/ana)











































