Kapolri Diminta Tindak Tegas Perusahaan Pelaku Pembalakan

Kapolri Diminta Tindak Tegas Perusahaan Pelaku Pembalakan

- detikNews
Senin, 17 Sep 2007 14:31 WIB
Jakarta - Proses hukum kasus pembalakan liar oleh perusahaan-perusahaan besar dinilai masih lemah. Komisi III DPR meminta Kapolri lebih tegas menindak pelaku pembalakan hutan.Anggota Komisi III Suripto mengatakan, ada banyak sekali perusahaan-perusahaan besar yang terlibat pengrusakan di Indonesia. Suripto mencontohkan dua nama perusahaan besar. "Perusahaan-perusahaan itu terindikasi melakukan penjarahan dengan izin. Kalau perlu dua perusahaan ini ditutup saja," kata Suripto.Menurut politisi asal PKS ini, selama 10 tahun, dua perusahaan itu menghabiskan 10 juta hektar hutan. Keduanya juga terindikasi melakukan pembalakan dengan izin legal.Hal itu, kata Suripto, terlihat dari suplai kayu mereka yang mencapai 21 juta meter kubik. Untuk memenuhi itu, mereka membutuhkan hutan seluas 160 ribu hektar."Padahal HPH mereka tidak mencapai segitu. Lalu sisanya dari mana. Kemungkinan mereka jarah dari hutan lindung," cetusnya.Hal senada juga disampaikan anggota Komisi III Patrialis Akbar. "Pembalakan ini bukan semata-mata punya izin atau tidak. Izin malah dijadikan sebagai satu alat untuk memanipulasi pembalakan," katanya.Sementara itu menanggapi permintaan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Sutanto mengatakan, dua perusahaan itu masih dalam proses hukum."Kami masih menjalankan proses hukum terhadap kedua perusahaan itu, yang diduga melakukan penjarahan," katanya. (ken/nrl)


Berita Terkait