Menneg PAN: 10 Calon Anggota KPK Tak Bisa Diganggu Gugat
Senin, 17 Sep 2007 14:12 WIB
Jakarta -
Menneg PAN Taufiq Effendi memastikan 10 nama calon anggota KPK yang akhir pekan laku diajukan ke Presiden SBY, tidak bisa diutak-atik lagi. Masukan-masukan yang mengkritik 10 nama itu dinilainya sudah terlambat."Seluruh masukan kita terima, tapi ada batasannya. Kalau masukannya 5 menit atau 1 jam sebelum diputus, kapan kita bisa mengubahnya?" cetus Taufiq.Taufiq menyampaikan hal itu di sela raker dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2007).Dia menegaskan, adanya jaksa atau petinggi kepolisian yang masuk daftar 10 orang calon anggota KPK tidak masalah. Sebab tidak ada aturan yang melarang mereka menjadi anggota KPK."Semua orang boleh masuk, tidak ada larang. Kita di sana (pansel) banyak orang ada Pak Syafii Maarif, Ichlasul Amal," katanya.Karena itu, imbuh dia, sulit jika nama-nama itu ditinjau ulang lagi. "Itu tidak bisa diputus secara perseorangan. Itu harus diputus bersama oleh pansel," tegasnya.Kesepuluh calon anggota KPK itu adalah Wakil Ketua KPK Amin Sunaryadi, Direktur Penuntutan pada Jampidum Kejagung Antasari Azhar, Rektor Universitas Bhayangkara Jaya Irjen Pol Purn Bibit Samriyanto, advokat Chandra M Hamzah, Kepala Biro Perencanaan dan Pengawasan BPKP Haryono, advokat Iskandar, Kapusdiklat Kejagung Marwan Effendi, Direktur Litbang KPK Muhammad Yasin, Inspektur Pengawasan Kerugian Negara BPK Surahmin, dan Deputi Bidang Pencegahan KPK Waluyo.
(umi/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































