Jalan Jaksa pun Kena Perda Hiburan Malam Kala Ramadan

Jalan Jaksa pun Kena Perda Hiburan Malam Kala Ramadan

- detikNews
Senin, 17 Sep 2007 13:35 WIB
Jakarta - Meski tempat kumpulnya para turis bersandal jepit, Jalan Jaksa tak luput dari Perda Hiburan Malam 10/2004 kala Ramadan. Kalau ada tempat hiburan yang melanggar, ya kena sanksi."Kalau Jalan Jaksa kan banyak turis asing, ada losmen, hotel, dan restoran. Tapi untuk hiburannya tetap diatur sesuai perda," kata Kepala Biro Humas Keprotokolan DKI Jakarta Arie Budiman di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (17/9/2007).Dituturkan dia, ada dua kategori dalam Perda Hiburan Malam. Pertama, yang tidak boleh buka selama Ramadan, yaitu industri klub malam, mandi uap, diskotek, griya/panti pijat, mesin keping bola ketangkasan, dan bar.Kategori kedua, ada pengaturan waktu, yakni pukul 20.30-01.30 WIB untuk karaoke dan live music."Untuk hotel berbintang dan nonbintang tidak ditutup, karena untuk melayani tamu, khususnya orang asing dan wisatawan. Begitu juga dengan restoran," kata Arie.Bila ada tempat hiburan yang kedapatan beroperasi di luar peraturan, lanjut dia, akan dikenai sanksi, mulai dari peringatan lisan sampai penyegelan."Peringatan lisan pada waktu tim datang pertama. Kalau sudah tiga kali, berarti disegel. Tapi kalau ketahuan tiap tahun kena, ya akan kita pertimbangan ditutup," ujar Arie.Dijelaskan dia, penutupan tempta hiburan malam dilakukan untuk menghormati umat muslim yang sedang berpuasa.MenurunSejak diberlakukan Perda Hiburan Malam, Trantib dan Linmas semakin gencar melakukan pemeriksaan pada klub malam di Jakarta. Hasilnya, terjadi penururan beroperasinya tempat hiburan malam."Tahun 2005, dari 37 tempat, 13 di antaranya disegel. Tahun 2006, dari 19 tempat, 4 disegel. Untuk tahun ini mudah-mudahan menurun," harap Arie. (sss/ana)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads