Dephub: Separuh Kecelakaan Lalu Lintas Disebabkan Speeding
Senin, 17 Sep 2007 13:17 WIB
Jakarta - Dephub melansir sebagian besar kecelakaan kendaraan bermotor diawali pelanggaran kecepatan. Sayangnya, penegakan hukum untuk pelanggaran itu tidak pernah dilakukan."Separuh kecelakaan lalu lintas selalu didahului pelanggaran speeding, seperti kecelakaan bus di Ngawi, kemarin. Saya yakin itu speeding, tidak usah berpikir panjang lagi, begitu juga dengan bus Limas," kata Dirjen Perhubungan Darat Iskandar Abubakar.Iskandar menyampaikan hal itu usai pemilihan penguji kendaraan bermotor teladan dan pengemudi teladan tingkat nasional 2007 di Ruang Nanggala, Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (17/9/2007).Namun, Iskandar juga tidak menampik faktor lain seperti kerusakan infrastruktur jalan, atau bentuk jalan yang tidak mendukung."Walaupun infrastruktur rusak, tapi kalau kecepatan maksimal ditaati, kecelakaan bisa dihindari," katanya.Sayangnya, kata dia, penegakan hukum atas speeding itu tidak dilakukan. "Speeding tidak pernah di-enforce. Padahal itu penyebab kecelakaan yang paling tinggi," katanya.Untuk itu Dephub berencana melakukan enforcement melalui elektronik. Caranya dengan memperbaiki dahulu UU yang ada sekarang."Kalau UU yang sekarang itu tidak cukup kuat untuk kita terapkan enforcement," katanya.Penyebab kecelakaan ini sudah dimasukkan Dephub dalam daftar investarisasi masalah (DIM) revisi UU 14/1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan."Kalau itu di-enforce akan sangat besar dampaknya, jumlah kecelakaan akan berkurang, kemiskinan juga bisa dikurangi," ujar dia.
(umi/sss)











































