Busway Deadlock, Warga PI Akan Gugat Perdata Pemprov DKI
Senin, 17 Sep 2007 13:02 WIB
Jakarta - Pertemuan tiga jam antara warga Pondok Indah (PI) dan jajaran Walikota Jakarta Selatan deadlock. Warga PI ngotot agar ada izin analisis dampak lingkungan (amdal) sebelum busway koridor VIII dibangun. Mereka pun akan melayangkan gugatan perdata.Belasan warga Pondok Indah dengan Wakil Walikota Jakarta Selatan Budiman Simarmata bertemu di kantor Walikota Jakarta Selatan lantai 11, Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2007).Pertemuan yang berlangsung tertutup ini dimulai pukul 10.00 WIB-12.30 WIB."Deadlock nih...deadlock. Pemda tidak jelas masa pembangunan mau dilanjutin. Pakai ngancem-ngancem segala," kata seorang warga saat keluar ruangan.Kuasa hukum warga Pondok Indah, Wilmar Sitorus, menilai pembangunan busway koridor VIII jurusan Harmoni-Lebakbulus melanggar UU No 23/1997 tentang Lingkungan Hidup."Kita sama sekali tidak menolak busway. Tetapi harus ada amdal terlebih dahulu, baru pembangunan boleh dilaksanakan. Kita akan melakukan gugatan perdata atas tuduhan pemerintah melanggar UU No 23/1997. Segera akan kita daftarkan," kata Wilmar.Menurut dia, gugatan class action akan didaftarkan jika pembangunan dilanjutkan sebelum amdal keluar.Masih DiprosesKepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nurahman mengatakan amdal sedang dalam proses."Dalam waktu dekat ini akan kita ajukan ke Komisi Amdal," kata Nurahman.Menurut dia, pembangunan busway terus berjalan. "Kita kan melakukan penataan, pokoknya koridor VII Harmoni-Lebakbulus harus tetap berjalan," ujarnya.Warga Pondok Indah melakukan menolak pembangunan busway koridor VIII yang melalui perumahan mereka karena pembangunan tersebut dinilai dapat merusak lingkungan. Penolakan itu hingga kini dilakukan dengan cara demonstrasi dan memasang puluhan spanduk putih di Jalan Metro Pondok Indah.
(aan/nrl)











































