Bupati Purwakarta Diperiksa Kejati Kasus Korupsi APBD

Bupati Purwakarta Diperiksa Kejati Kasus Korupsi APBD

- detikNews
Senin, 17 Sep 2007 11:45 WIB
Bandung - Bupati Purwakarta Lili Hambali Hasan diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi bantuan dana bencana alam APBD Jabar 2004 Rp 2 miliar.Lili tiba di Kejati Jabar, Jl RE Martadinata, Bandung, Jabar, Senin (17/9/2007) sekitar pukul 09.00 WIB, dengan menumpang Nissan Terrano hitam D 333 LN. Lili tidak menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan oleh para wartawan. Lili memilih langsung masuk ke ruangan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar.Lili diperiksa oleh tim gabungan dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta. Tim yang beranggotakan 10 orang jaksa ini dipimpin oleh Kasie Penuntutan Kejati Jabar, Didi Suhardi."Beliau (Lili) memenuhi panggilan yang kedua, setelah pemanggilan pertama pada pekan lalu dia tidak bisa datang," kata Aspidsus Kejati Jabar, Basuni Masyarif.Basuni mengakui pihaknya memang belum mengantong izin presiden untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lili. Namun hal tersebut tidak menjadi masalah. Berdasarkan pasal 36 ayat 2 UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, bila dalam waktu 60 hari setelah diajukan izin dari presiden belum keluar, pemeriksaan dan penyelidikan bisa dilakukan."Kami sudah meminta izin itu sejak bulan Mei, namun sampai sekarang belum juga keluar. Beliau belum didampingi pengacara karena statusnya masih saksi," tutur Basuni.Menurut Basuni, Kejati Jabar Selasa 18 September akan kembali memanggil Lili. Bupati Purwakarta ini akan dimintai keterangan dalam kasus yang berbeda, yakni dugaan korupsi dana pembangunan Islamic Center APBD Purwakarta 2001-2003 sebesar Rp 1,7 miliar. (djo/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait