BK Pertanyakan Pengangkatan Nurdin Halid kepada Ketua DPR
Senin, 17 Sep 2007 11:37 WIB
Jakarta - Baru sehari dilantik sebagai anggota DPR, Nurdin Halid divonis MA 2 tahun penjara. Untuk mengklirkan masalah ini, Badan Kehormatan (BK) DPR menemui Ketua DPR Agung Laksono."Kita ingin tahu bagaimana proses pengangkatannya. Karena kita ingin menjaga DPR supaya tidak tercemar. Jadi kita pertanyakan hal yang berkaitan dengan pengangkatan Nurdin," ujar anggota BK DPR Darus Agap di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2007).Menurut Darus, jika terbukti pengangkatan Nurdin tidak berdasar prosedur, BK akan meminta kepada pimpinan DPR untuk mencopotnya. Sebab, aturannya cukup jelas yakni anggota DPR tidak boleh terlibat tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun."Kita akan komplain kepada pimpinan kalau yang dilakukan pimpinan melanggar," urai Darus.Pertemuan BK dan Agung dilakukan di kantor Agung dan dilakukan pukul 11.00 WIB. Dari BK dihadiri Wakil Ketua Gayuus Lumbun dan Darus Agap. Pelantikan Nurdin Halid sebagai anggota DPR menggantikan Andi Mattalata menuai kontroversi setelah Nurdin ditetapkan MA bersalah dalam kasus penyelewengan minyak goreng. Dalam kasus ini Nurdin harus mendekam di jeruji besi selama 2 tahun.
(nik/nrl)











































