PT Goro Batara Sakti Tak Hadir, Sidang Tukar Guling Tommy Ditunda
Senin, 17 Sep 2007 10:56 WIB
Jakarta - Sidang perdana gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto dalam perkara tukar guling PT Goro Batara Sakti (GBS) dengan Perum Bulog diundur 1 Oktober 2007. Sebab tergugat 1 yakni PT Goro Batara Sakti tidak hadir.Persidangan yang dilakukan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (17/9/2007) ini dimulai pukul 10.10 WIB dan diketuai Haswandi."Karena masih harus memanggil lagi pihak tergugat 1 maka sidang ini masih harus diundur," ujar Haswandi.Haswandi lalu menanyakan apakah ada keberatan dari pengancara yang mewakili 4 tergugat.Pengacara Tommy, Elza Syarief, menanyakan keabsahan surat kuasa yang dipegang Direktur Perdata pada Jamdatun Yoseph Suardi Sabda yag menjadi pengacara negara dalam sidang ini.Menurut Elza, surat kuasa yang dipegang Yoseph cacat hukum. KarenaJoseph tidak berwenang mewakili Jaksa Agung. Surat kuasa harus dari Jaksa Agung."Berdasar UU Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara juga pimpinan dari Kejaksaaan Agung," jawab Yoseph menjawab keberatan Elza.Keberatan ini dipertimbangkan oleh majelis hakim. Haswadi lalu menunda sidang."Sidang kita undur 1 Oktober dan kita mulai pukul 11.00 WIB," ujar Haswandi sambil mengetukkan palu.Perkara tukar guling antara Perum Bulog dan PT Goro Batara Sakti (GBS) ini didaftarkan dengan nomor perkara 1228/Pdt.G/2007/ PN.Jaksel. Gugatan ini diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan di Guernsey, Inggris. Gugatan perdata ini dialamatkan langsung pada PT GBS, Komisaris Utama PT GBS Tommy Soeharto, Dirut PT GBS Ricardo Gelael, dan mantan Kepala Bulog Beddu Amang. Mereka digugat membayar ganti rugi hingga Rp 500 miliar.
(nik/nrl)











































