Jika Mangkir Terus, Nurdin Harus Ditetapkan Jadi Buronan

Jika Mangkir Terus, Nurdin Harus Ditetapkan Jadi Buronan

- detikNews
Senin, 17 Sep 2007 10:33 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung diminta tegas dalam menangani kasus Nurdin Halid. Kejagung harus berani menetapkan Nurdin sebagai buronan, jika dia terus mangkir."Untuk membuktikan tidak ada perlakuan istimewa, Nurdin harus dinyatakan buronan saja," tegas Koordinator Divisi Korupsi Politik pada Indonesia Corruption Watch (ICW), Fahmi Badoh, kepada detikcom, Senin (17/9/2007).Kejaksaan, imbuh dia, harus bisa bersikap tegas. Jika memang batas waktunya hari ini, ya eksekusi harus dilaksanakan hari ini, jangan ditunda lagi."Jika sampai hari ini tidak datang, ya dia buronan," ujar Fahmi.Fahmi berharap Kejagung tidak mengulur-ulur waktu lagi, karena penguluran waktu justru menunjukkan 'ada apa-apa' antara Kejagung dengan anggota DPR itu."Penguluran waktu itu menunjukkan ada apa-apa, apa faktor kekuasaan atau uang. Kejaksaan harus membuktikan itu tidak terjadi," katanya. (umi/sss)


Berita Terkait