Bahas Nurdin, BK Bertemu Ketua DPR Pukul 11.00 WIB

Bahas Nurdin, BK Bertemu Ketua DPR Pukul 11.00 WIB

- detikNews
Senin, 17 Sep 2007 10:10 WIB
Jakarta - Kasus Nurdin Halid menjadi perhatian Badan Kehormatan (BK) DPR. Rencananya pimpinan BK bertemu dengan Ketua DPR Agung Laksono pukul 11.00 WIB di ruang kerjanya."Pukul 11 siang ini saya sudah konfirm dengan Pak Agung untuk membicarakan persoalan yang berkaitan dengan yang bersangkutan (Nurdin Halid)," kata Wakil Ketua BK DPR Gayus Lumbuun kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2007).Menurut Gayus, pertemuan ini untuk meminta penjelasan dari ketua DPR terkait dengan pengangkatan Nurdin sebagai anggota DPR dari FPG."Yang pertama, kami pimpinan BK akan meminta penjelasan terkait dengan pengangkatan yang bersangkutan. Karena sepengetahuan kami, yang bersangkutan dalam masa asimilasi," ujar dia.Menurut Gayus, berbagai aturan, baik dalam UU Pemilu maupun Susduk, menjelaskan status terpidana tidak dapat diangkat menjadi anggota dewan.Nurdin dilantik menjadi anggota DPR pada 12 September 2007 menggantikan Andi Mattalata yang menjadi Menkum HAM. Selang sehari, pada 13 September 2007, MA menjatuhkan vonis atas kasasi kasus Nurdin. Nurdin dihukum 2 tahun dan denda Rp 30 juta oleh MA dalam kasus korupsi minyak goreng.Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi penyalahgunaan dana distribusi minyak goreng Bulog senilai Rp 169,7 miliar.Putusan MA itu membatalkan vonis bebas yang diketok oleh PN Jakarta Selatan terhadap Nurdin pada Juni 2005 lalu. (mly/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads