Menilik Pro-kontra Pilkada Jalur DPRD

detik sore

Menilik Pro-kontra Pilkada Jalur DPRD

20detik Signature - detikNews
Rabu, 14 Jan 2026 14:45 WIB
Menilik Pro-kontra Pilkada Jalur DPRD
Foto: Fildan
Jakarta -

Pro-kontra soal penyelenggaraan pilkada lewat DPRD masih terus bergulir meski Mahkamah Konstitusi menutup potensi pemilihan tak langsung tersebut. Polemik ini selalu muncul tiap kali ada agenda revisi UU Pemilu dan Pilkada.

Dari pihak yang setuju adanya perombakan metode pemilihan kepala daerah melalui DPRD, alasan yang acap kali muncul adalah perkara biaya. Pilkada langsung dinilai rumit dan memakan biaya tinggi. Sebaliknya, bagi golongan yang ingin mempertahankan pemilihan pemimpin daerah langsung oleh masyarakat menilai kedua hal tersebut merupakan konsekuensi penegakan demokrasi.

Pada level nasional, suara di DPR juga terbelah. Sejumlah fraksi banyak yang setuju dengan revisi UU Pilkada yang membuka kesempatan bagi calon kepala daerah untuk ditentukan melalui perwakilan rakyat di daerah. Mengutip detikX dalam artikel berjudul 'Langkah Mundur Pilkada Jalur DPRD', tercatat ada 417 anggota dari 6 fraksi yang setuju DPRD menentukan siapa pemimpin daerah mereka. Keenam fraksi tersebut adalah Golkar 102 kursi, Gerindra 86 kursi, NasDem 69 kursi, PKB 68 kursi, PAN 48 kursi, dan Demokrat 44 kursi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di lain pihak, PDIP hingga saat ini menjadi satu-satunya fraksi yang berlawanan dengan jumlah 110 kursi. Ketua DPP PDIP yang juga menjabat sebagai Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyebut partainya tegas menolak adanya usulan pilkada via DPRD. Meski demikian, dia tetap membuka jalur diskusi dengan seluruh fraksi di DPR terkait sistem pilkada.

"Pasti, kita akan selalu membuka komunikasi, ini juga selalu berkomunikasi, jadi komunikasi tidak pernah tertutup. Kita selalu terbuka dan selalu berkomunikasi, jadi tidak pernah ada komunikasi yang tertutup, terbuka untuk selalu berkomunikasi," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

ADVERTISEMENT

Lain halnya dengan Puan, Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyebut jika pilkada jalur DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Politisi Nasdem itu kemudian memaparkan aturan yang tertulis dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut jika pemimpin daerah baik gubernur, bupati, atau wali kota dipilih secara demokratis, tetapi tidak menyebutkan secara eksplisit mekanisme pemilihannya.

"Dari optik konstitusional, kata 'demokratis' dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki dasar konstitusional yang kuat," kata Rifqi.


Lalu apa dampak pemilu yang dilaksanakan melalui DPRD? Adakah jalan tengah yang bisa ditawarkan untuk menyelesaikan polemik ini? Menghadirkan Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, saksikan diskusinya dalam Editorial Review detikSore!

Beralih ke Indonesia bagian tengah, detikSore akan mengulas merebaknya penyakit kulit berbenjol atau lumpy skin disease (LSD) yang menjangkit sapi-sapi di Bali. Akibat banyaknya kasus yang muncul, wilayah Jembrana, Bali, bahkan ditetapkan sebagai daerah LSD.

Atas kasus ini, pemerintah daerah setempat melakukan sejumlah kebijakan dalam rangka menekan angka penyebaran penyakit yang menyerang hewan konsumsi ini. Apa saja usaha yang dilakukan? Apa saja efek yang muncul dengan adanya penyakit ini terhadap masyarakat? Simak laporan jurnalis detikBali selengkapnya.


Sudah menjadi hal biasa jika transaksi saham dan investasi banyak dipengaruhi oleh suasana geopolitik dan ekonomi global. Seorang investor akan selalu mempertimbangkan faktor ini sebelum menentukan langkah mereka di pasar saham. Namun, bagi para pemain baru, hal ini belum banyak dipahami. Besarnya potensi fluktuasi dunia investasi menjadi tantangan besar apabila seorang investor pemula tidak peka terhadap isu-isu internasional.

Amerika, mulai dari sejumlah gejolak hingga kebijakan internal mereka, merupakan faktor luar yang cukup memengaruhi pasar saham dalam negeri. Mengapa hal ini bisa terjadi? Bisakah Indonesia lepas dari amerikasentris ini? Simak obrolannya bersama Praktisi Keuangan, Kurnia Yuni Lestari dalam segmen Sunsetalk!


Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.


"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"

(vys/gub)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads