Kejaksaan Belum Dengar Kabar Eksekusi Nurdin Ditunda
Senin, 17 Sep 2007 08:48 WIB
Jakarta -
Kabar mengenai eksekusi Nurdin Halid yang ditunda hingga Rabu 19 September 2007 belum terdengar hingga Kejaksaan Agung. Kejaksaan akan melihat alasan penundaan eksekusi ini, jika tidak sangat penting maka esekusi tak akan ditunda.Jampidsus Kemas Yahya Rahman mengaku hingga kini belum mendapat laporan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel)."Nanti kita lihat. Saya belum mendapat laporan dari Kejari Jaksel. Tapi tidak ada perlakuan khusus untuk yang bersangkutan," kata Kemas Yahya Rahman pada detikcom, Senin (17/9/2007).Sebelumnya orang dekat Nurdin Halid, Mulawarman, mengaku mendengar eksekusi itu ditunda hingga Rabu nanti. Namun dia tidak tahu apakah penundaan itu baru sebatas permintaan Nurdin atau memang sudah diputuskan oleh otoritas yang berwenang.Menurut Kemas, jika alasannya urgent tentu akan dipertimbangkan Kejaksaan selaku eksekutor. "Kita lihat alasannya. Sampai sekarang kejaksaan belum mengambil sikap. Prinsipnya semakin cepat lebih bagus dan bisa dieksekusi," ujar pria berkacamata ini.Panggilan kepada Nurdin untuk dieksekusi telah dilayangkan oleh Kejari Jaksel Sabtu lalu. Hari ini Nurdin diminta datang pada pukul 09.00 WIB. Namun hingga kini pihak Kejari Jaksel belum dapat informasi apakah Nurdin akan datang. Pada saat surat panggilan dikirimkan hanya diterima satpam."Kalau dia tidak datang, kita panggil lagi untuk kedua kalinya. Saya yakin dia nggak mungkin tidak kooperatif. Semoga dalam minggu ini eksekusi sudah dapat dilakukan," ujar sumber di Kejari Jaksel.Nurdin divonis 2 tahun dan denda Rp 30 juta oleh MA dalam kasus korupsi minyak goreng. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi penyalahgunaan dana distribusi minyak goreng Bulog senilai Rp 169,7 miliar.
(mly/nrl)










































