Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengatakan jaksa telah menerima SPDP tersebut pada 6 Januari 2026. Kejati juga telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas yang diserahkan Polda Jabar.
"Kami telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jabar. Dari SPDP tersebut, penuntut umum telah menunjuk jaksa peneliti sebanyak enam orang," katanya dilansir detikJabar, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan berkas tersebut akan diteliti untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiil. Keenam jaksa tersebut akan mempelajari berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Tersangka MAF alias Resbob dalam SPDP tersebut disangka melanggar Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara," pungkasnya.
Diketahui, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus ujaran kebencian terhadap pendukung Persib Bandung (Viking) dan penghinaan suku Sunda yang dilakukan YouTuber Resbob. Polisi kini menunggu kepastian jaksa apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap untuk disidangkan.
Baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Dijerat Pasal UU ITE, Resbob Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara':
(rdp/idh)











































