Eksekusi Nurdin Halid Dikabarkan Ditunda Rabu 19 September
Senin, 17 Sep 2007 07:00 WIB
Jakarta - Rencana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi Nurdin Halid tampaknya urung dilangsungkan hari ini. Nurdin dikabarkan akan dieksekusi pada Rabu 19 September 2007."Semalam saya dapat informasi katanya ditunda. Kemungkinan sampai Rabu," kata juru bicara Nurdin Halid, Mulawarman, kepada detikcom, Senin (17/9/2007).Apakah penundaan itu atas permintaan Nurdin atau memang keputusan jaksa, Mulawarman mengaku tak tahu. "Pokoknya saya mendapat kabar ditunda," ujar eks wartawan ini.Mulawarman juga tak tahu alasan penundaan eksekusi itu. "Saya nggak tahu. Lebih baik langsung tanya saja ke pengacara Pak Nurdin," kelit Mulawarman.Dia menjelaskan, saat ini Nurdin berada di Jakarta. Semalam, Nurdin berada di rumahnya, Jl Tanjung Barat Persada RT 002/05 Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.Sementara itu saat dihubungi detikcom, Kajari Jakarta Selatan Hidayatullah dan pengacara Nurdin, OC Kaligis tidak mengangkat telepon genggamnya.Pada 14 September, petugas Kejari Jaksel telah menyerahkan salinan putusan MA ke rumah Nurdin. Namun eksekusi urung karena Nurdin tidak berada di rumahnya di kawasan Tanjung Barat. Salinan itu hanya diterima oleh anggota keluarga Nurdin.Nurdin divonis 2 tahun dan denda Rp 30 juta oleh MA dalam kasus korupsi minyak goreng. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi penyalahgunaan dana distribusi minyak goreng Bulog senilai Rp 169,7 miliar.Putusan MA itu membatalkan vonis bebas yang diketok oleh PN Jakarta Selatan terhadap Nurdin pada Juni 2005 lalu.
(fiq/ndr)











































