Agung Laksono: Golkar Hanya Tahu Nurdin Halid Bebas Murni

Agung Laksono: Golkar Hanya Tahu Nurdin Halid Bebas Murni

- detikNews
Minggu, 16 Sep 2007 21:47 WIB
Jakarta - Partai Golkar (PG) hanya mengetahui Nurdin Halid bebas murni dalam kasus korupsi minyak goreng. PG tidak tahu kejaksaan mengajukan kasasi atas putusan tersebut."Pada saat itu kata pengadilan putusannya bebas murni. Tidak ada kasasi lagi," kata Wakil Ketua Umum PG Agung Laksono di rumah dinasnya, Jl Widya Chandra III, Jakarta, Minggu (16/9/2007).Agung menjelaskan, keterangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini dimintakan sebelum PG mengajukan Nurdin Halid menggantikan Andi Matalatta."Sebelum kami buat keputusan (Nurdin) masuk DPR, kami memintakan surat kepada pihak pengadilan. Jawabannya bebas murni. Kami tidak tahu ada perkembangan upaya hukum lainnya yang menghasilkan seperti sekarang," papar ketua DPR ini.Agung menegaskan, pencalonan Nurdin sebagai anggota DPR semata-mata untuk mendorong kader PG duduk di lembaga legislatif. "Kami berkepentingan untuk mendorong kader dan ada dasarnya keterangan pengadilan tersebut yang menyatakan dia bebas murni," pungkasnya. (ary/ndr)


Berita Terkait