DPR: Kalau Langgar UU, Calon KPU Dikembalikan ke Pemerintah
Minggu, 16 Sep 2007 11:20 WIB
Jakarta -
Kontroversi mengenai adanya calon anggota KPU titipan parpol membuat pimpinan DPR harus bersikap. Jika terbukti melanggar undang-undang, DPR tak segan mengembalikan 21 nama itu pada pemerintah.Agar masalah tersebut tidak terus berlanjut, pimpinan DPR akan menggelar rapat pimpinan untuk memutuskan isu titipan parpol tersebut."Nanti semua akan dilihat Komisi II. Kita akan menggelar rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) untuk mengkaji soal itu," kata Ketua DPR Agung Laksono di sela-sela acara safari Ramadan di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (16/9/2007).Jika dari pengkajian Komisi II dan rapat Bamus, lanjut Agung, terbukti adanya nama-nama calon anggota KPU yang berasal dari parpol, DPR akan mengembalikan ke-21 nama tersebut pada pemerintah."Kalau ternyata dari penelitian ada kekeliruan, dan pelanggaran undang-undang, ya kita kembalikan ke pemerintah. Karena anggota KPU itu harus independen sesuai amanat undang-undang," tegas Agung.Menurut Agung, sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi jika dari awal panitia seleksi (pansel) KPU mendengarkan kritik dan masukan, baik dari DPR maupun dari masyarakat. Karena sejak seleksi pertama, memang sudah memunculkan kontroversi.Kontroversi 21 nama calon anggota KPU nmencuat karena adanya beberapa nama calon anggota KPU yang diduga titipan parpol. Seperti Theofilus Wai Muri yang menjadi calon legislatif daerah pemilihan pemilihan (dapil) Papua tahun 2004 dari Partai Demokrat nomor urut 5. Selain itu penentuan 21 nama juga dinilai tidak transparan.
(nwk/nrl)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































