Belum Ada Tanda-tanda Nurdin Dieksekusi
Sabtu, 15 Sep 2007 18:31 WIB
Jakarta - Vonis kasasi terhadap Nurdin Halid telah dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). Namun hingga kini keberadaan terpidana kasus penyalahgunaan dana distribusi minyak goreng Bulog senilai Rp 169,7 miliar itu masih misterius.Kapan Nurdin akan dijebloskan ke penjara pun belum dapat diprediksi. Pantauan detikcom di LP Cipinang, Sabtu (15/9/2007), belum ada tanda-tanda Nurdin telah mendekam.Sebelumnya Kejari Jakarta Selatan Hidayatullah mengatakan, salinan putusan MA sudah diterima oleh keluarga Nurdin. Namun saat penyerahan Jumat 14 September 2007 itu, Ketua PSSI dan anggota DPR yang baru saja dilantik itu tidak berada di rumahnya di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan.Meski begitu, Hidayatullah menegaskan, eksekusi terhadap Halid tetap akan dilakukan. "Pak Nurdin tetap akan dieksekusi," katanya kepada detikcom.MA menjatuhi Nurdin hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam kasus penyalahgunaan dana distribusi minyak goreng Bulog senilai 169,7 miliar.Putusan MA itu membatalkan vonis bebas yang diketok oleh PN Jaksel terhadap Halid pada Juni 2005 lalu.
(ken/a2s)











































