Muda Mudi Ini Edarkan Vape Obat Keras di Jakarta, Berujung Diringkus Polisi

Muda Mudi Ini Edarkan Vape Obat Keras di Jakarta, Berujung Diringkus Polisi

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 13 Jan 2026 09:18 WIB
Muda Mudi Ini Edarkan Vape Obat Keras di Jakarta, Berujung Diringkus Polisi
Muda Mudi Ini Edarkan Vape Obat Keras di Jakarta (Foto: Dok. Istimewa)
Jakarta -

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pria inisial AP (25) dan wanita DA (26) atas kasus penyalahgunaan narkotika. Keduanya diduga mengedarkan vape atau rokok elektrik berisi obat keras berupa etomidate.

Keduanya diamankan oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2025) pukul 01.30 WIB di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap saat hendak melakukan pengiriman barang haram tersebut.

"Pada hari Kamis, 8 Januari 2025, Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ mengamankan dua orang berinisial AP, laki-laki, dan DA, perempuan," kata Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bagin Efrata dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 4,35 gram dan 81 catridge vape berisi etomidate. Kedua tersangka melakukan pengiriman dengan modus menyamarkan batang bukti ke dalam paket.

Muda Mudi Ini Edarkan Vape Obat Keras di JakartaMuda Mudi Ini Edarkan Vape Obat Keras di Jakarta (Foto: Dok. Istimewa)

"Keduanya sedang melakukan pengiriman narkotika sabu seberat 4,35 gram dan 81 catridge vape berisi etomidate, dengan modus pengiriman dilakukan dengan menyamarkan narkotika dalam paket melalui jasa pengiriman online," jelasnya.

Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan ke Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus tersebut.

Simak juga Video 'Bareskrim Ungkap Manipulasi Obat Keras Etomidate dalam Vape':

(wnv/yld)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini