Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel dkk di Kasus Pemerasan Digelar 19 Januari

Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel dkk di Kasus Pemerasan Digelar 19 Januari

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 13 Jan 2026 08:34 WIB
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel dkk di Kasus Pemerasan Digelar 19 Januari
Foto Eks Wamenaker Noel: (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Berkas perkara eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer atau Noel dan 10 tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang perdana Noel dkk akan digelar pekan depan.

"Menginfokan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan dengan nomor register 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst," ujar juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).

Andi mengatakan sidang perdana Noel dan 10 lainnya lainnya yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi akan digelar pada Senin (19/1). Mereka akan diadili oleh ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.

"Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim yaitu Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Dijadwalkan sidang perdana digelar pada Senin, 19 Januari 2025," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker diduga telah berlangsung sejak 2019. Uang pengurusan yang seharusnya cuma Rp 275 ribu melonjak menjadi Rp 6 juta.

KPK mengatakan, dari selisih biaya yang dibayarkan oleh para pihak pengurus sertifikat K3 dengan biaya yang seharusnya, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak. Totalnya Rp 81 miliar.

KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru. Dengan demikian, total ada 14 tersangka dalam kasus ini.

(mib/zap)



Berita Terkait