Nurdin Tak Ada di Rumah, Salinan Putusan MA Diterima Keluarga
Sabtu, 15 Sep 2007 15:15 WIB
Jakarta - Salinan putusan Mahkamah Agung (MA) telah diterima oleh pihak keluarga Nurdin Halid. Meski tidak diterima Halid sendiri, eksekusi akan tetap jalan."Saya dapat perkembangan, salinan putusan MA sudah diterima oleh keluarganya," ujar Kejari Jakarta Selatan Hidayatullah kepada detikcom Sabtu (15/9/2007).Hidayat mengatakan, salinan putusan MA itu diserahkan pejabat PN Jakarta Selatan pada Jumat 14 September sore. Sayang, ketua PSSI yang juga anggota FPG itu tidak berada di rumahnya yang terletak di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan.Karena meninggalkan rumah, eksekusi Nurdin tidak bisa dilakukan saat itu juga. "Kalau Neloe cs kemarin kan dalam waktu yang bersamaan. Saat datang ke rumah, Neloe ada dan langsung bisa dieksekusi. Namun Pak Nurdin tetap akan dieksekusi," ujar Hidayat.MA menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 30 juta MA kepada Nurdin Halid di tingkat kasasi. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam kasus penyalahgunaan dana distribusi minyak goreng Bulog senilai 169,7 miliar.Putusan MA itu membatalkan vonis bebas yang diketok oleh PN Jaksel terhadap Nurdin pada Juni 2005 lalu.
(irw/sss)











































