Wakil Ketua KPU: Nurdin Halid Bukan Urusan Kita Lagi

Wakil Ketua KPU: Nurdin Halid Bukan Urusan Kita Lagi

- detikNews
Sabtu, 15 Sep 2007 11:26 WIB
Jakarta - Berbagai pihak menuding KPU berperan besar dalam meloloskan Nurdin Halid ke DPR. Padahal proses hukumnya masih berjalan. KPU dianggap keliru. Namun tudingan itu ditepis Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti.Ramlan menegaskan, proses yang dilakukan KPU dalam memverifikasi Nurdin Halid sudah sesuai aturan. Apalagi yang mengajukan nama Nurdin ke pimpinan DPR adalah Partai Golkar."Kami tidak keliru, itu (data Nurdin) berada di KPU selama dua minggu. Saat itu tidak ada info sama sekali. Kita lihat putusan di tingkat bawah saat banding, dia bebas. Saat itu belum ada putusan kasasi MA," beber Ramlan kepada detikcom, Sabtu (15/9/2007).KPU, imbuh dia, bukannya tidak tahu proses hukum kasus korupsi minyak goreng senilai Rp 169,7 miliar yang membelit Nurdin masih berjalan di tingkat kasasi. Namun KPU tidak bisa menunggu terlalu lama proses verifikasi sampai dikeluarkannya putusan itu."Kita juga kan tidak bisa menduga-duga (putusan kasasi) yang buruk. Karena selama dua minggu tidak ada kabar, kita teruskan ke DPR dengan mempertimbangkan, apabila ada keputusan MA, itu tanggung jawab DPR. Karena kita tidak mungkin menunggu," tuturnya.Begitu Nurdin dilantik sebagai anggota DPR, imbuh Ramlan, tanggung jawabnya bukan di KPU lagi, tapi DPR."Itu sudah kewenangan DPR. UU Susunan dan Kedudukan (Susduk) kan antara lain menyebutkan, anggota DPR bisa diberhentikan jika sudah tidak memenuhi syarat lagi. Kalau masih dalam proses verifikasi, kita masih berwenang," kata dia.Sayangnya, tegas Ramlan lagi, selama data Nurdin berada di KPU, tidak ada informasi yang masuk tentang proses hukumnya, dan tidak ada pengaduan sama sekali."Kalau ada pengaduan, mungkin bisa (dibatalkan). Ini tidak ada. Kita kan tidak mungkin melakukan verifikasi ke lapangan. Jadi bukan karena KPU keliru," tandas Ramlan. (umi/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait