DPRD Kalbar akan Kirim Surat ke Mendagri Soal Mobil Asing
Sabtu, 15 Sep 2007 09:40 WIB
Pontianak - Kontroversi mobil asing yang berkeliaran di Pontianak, Kalimantan Barat, ternyata cukup merisaukan pejabat di Pemprov dan DPRD Kalbar. Karena itu DPRD Kalbar akan mencoba kembali menyurati Mendagri baru, Mardiyanto, soal perda terkait aturan mobil asing yang masuk ke Kalimantan Barat."DPRD sudah menyetujui, tapi saat dikirimkan ke Depdagri ditolak karena menteri perdagangan tidak setuju dengan perda itu," kata ketua DPRD Kalbar Zulfadli kepada detikcom, Jumat (14/9/2007), di rumah dinas Gubernur Pontianak.Menurut Zulfadli, alasan penolakan Mendag yang diikuti oleh Mendagri M Ma'ruf saat itu, karena persoalan mobil asing tidak diatur dalam komoditas yang bisa melewati batas wilayah. Namun pihak DPRD maupun Pemprov Kalimantan Barat curiga penolakan ini disebabkan permainan elit melindungi bisnis pengguna mobil asing yang berkeliaran di Kalbar."Kita curiga mungkin karena mendag melindungi Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM). Makanya perda tidak diterima. Tapi kita tidak putus asa akan mencoba lagi. Apalagi sekarang mendagrinya baru," tambahnya.Menurut Zulfadli, urgensi perda keluar-masuknya mobil asing dimaksudkan untuk pemasukan daerah lewat retribusi. Selain itu juga untuk mengawasi agar mobil-mobil tersebut tidak disalahgunakan oknum tertentu untuk penyelundupan atau ancaman teror."Tujuan perda agar mobil yang masuk diketahui tujuannya, tidak seperti sekarang. Dan agar tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu selain juga akan menambah pendapatan daerah," pungkasnya.
(yid/gah)











































