Henry Leo Setuju Plaza Mutiara Disita Kejagung
Jumat, 14 Sep 2007 23:48 WIB
Jakarta -
Langkah penyitaan Gedung Plaza Mutiara terkait kasus penyelewengan dana PT Asabri oleh Kejaksaan Agung malah didukung tersangka kasus ini, yaitu Henry Leo. Bahkan, Henry Leo tidak setuju upaya pra peradilan pengelola gedung.Seperti diketahui, pengelola Gedung Plaza Mutiara, yaitu PT Permata Birama Sakti pimpinan Tan Kian mengajukan gugatan pra peradilan atas penyitaan tersebut. Tindakan Tan Kian dianggap pihak Henry Leo sebagai upaya yang tidak rasional. "Jadi saya sangat mendukung Kejaksaan Agung menyita gedung Plaza Mutiara beberapa waktu lalu. Mengingat di gedung itu masih ada uang negara lainnya sebesar US$ 10,688 juta dari kredit BII," kata istri Henry Leo bernama Yuli Sulina kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/9/2007). Yuli juga mengatakan, gugatan gugatan pra peradilan itu tidak rasional dan tidak berdasar. Sebab, selama ini pihak Tan Kian hanya memiliki saham sebesar 9 persen dari gedung tersebut. "Saya kira, demi keadilan dan kepastian hukum serta upaya pengembalian uang negara, tindakan Kejaksaan untuk menyita gedung Plaza Mutiara sudah layak, patut dan sepantasnya," ujarnya.Dijelaskan Yuli, harga jual Plaza Mutiara sekitar US$ 26 juta sudah dibayar suaminya kepada Tan Kian senilai US$ 13 juta. Dimana uang yang dibayarkan itu sebagian dari dana prajurit dan US$ 10,688 juta dolar AS dari Kredit BII. Jadi total yang dibayarkan kepada Tan Kian oleh Henry Leo senilai US$ 23,688 juta dolas AS atau saham 91 persen."Saya mohon kepada Kejagung agar segera mengungkap kejanggalan yang telah dilakukan Tan Kian dari oknum BII berkaitan dengan perubahan escrow account (rekening penampungan) dan pemberlakuan buy back guarantee yang dikeluarkan PT Permata Birama Sakti milik Tan Kian atas jaminan kredit Henry Leo atau PT Cakrawala Karya Buana. Kenapa tidak dilakukan oleh BII sampai saat ini," jelas Yuli lagi.Yuli menambahkan, bila dilihat dari kasus ini, memang tidak tertutup kemungkinan kucuran kredit yang mengalir lebih dari US$ 13 juta. Sebab, di dalam akte perjanjian dikatakan aset tersebut dalam jaminan bank."Makanya, saya berharap Kejagung tidak hanya menyita asetnya saja, tapi dapat menyita uang hasil sewa selama lebih kurang 11 tahun sebesar US$ 30 juta," tutupnya.
(zal/gah)










































