Malam Ini Neloe cs Mulai Nikmati Sel LP Cipinang

Malam Ini Neloe cs Mulai Nikmati Sel LP Cipinang

- detikNews
Jumat, 14 Sep 2007 20:30 WIB
Jakarta - Episode baru kehidupan mulai dijalani oleh ECW Neloe, I Wayan Pugeg, dan M Soleh. Terhitung sejak malam ini ketiga terdakwa koruptor kasus pengucuran kredit Rp 160 miliar ke PT Cipta Graha Nusantara (CGN) itu mulai menjalani hukuman 10 tahun penjara di LP Cipinang.Pantauan detikcom, Jumat (14/9/2007), ketiganya digiring dari Kejari Jakarta Selatan menuju LP Cipinang pukul 18.45 WIB. Ketiganya tampak berusaha menutupi wajahnya seraya berjalan menuju mobil Mitsubishi Kuda B 9928 HQ yang membawa mereka ke 'kediaman' baru."Ini sesuai dengan putusan MA yang memerintakhkan kami untuk memenjarakan ketiganya. Ketiganya ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing," kata Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian di Kejari Jaksel, Jl Lambai, Jakarta Selatan.Dalam petikan putusan MA nomor 1144 K/Pid/2006, MA menolak permohonan kasasi mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe, Direktur Risk Management I Wayan Pugeg, dan Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan. MA menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 10 tahun penjara. Menghukum Neloe cs masing-masing membayar denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan. (gah/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads