Nurdin Halid Aman Sampai Terima Salinan Putusan MA
Jumat, 14 Sep 2007 19:50 WIB
Jakarta - Nurdin Halid belum juga dicokok Kejari Jakarta Selatan. Hal ini dikarenakan pihak Kejari belum bisa memastikan apakah Nurdin sudah menerima putusan salinan MA atau belum."Sesuai prosedur terdakwa harus menerima salinan terdakwa terlebih dahulu baru bisa kami tangkap," kata kepala Kejari Jakarta Selatan Hidayatullah di kantornya, Jl Lambai, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2007).Lebih lanjut, Kapuspenkum Kejagung Thomson siagian menjamin Nurdin tidak akan kabur ke luar negeri karena dikenakan cekal. Thomson membantah adanya perbedaan perlakukan dengan Nurdin"Ini tidak ada kaitannya apakah dia anggota DPR atau bukan," katanyaThomson menambahkan pihak kejaksaan menangkap Neloe dkk karena ketiganya kooperatif dan tidak melawan. "Tapi bukan berarti Nurdin Halid tidak kooperatif. Tapi karena belum mendapatkan salinan putusan saja," kelitnya.Mahkamah Agung dalam putusannya tertangal 13 September 2007, memvonis Nurdin 2 tahun penjara. Tak hanya itu, Nurdin juga dihukum membayar denda sebesar Rp 30 juta.Nurdin dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi dalam kasus penyalahgunaan dana distribusi minyak goreng Bulog sebesar Rp 169,7 miliar.Putusan MA membatalkan vonis bebas yang diketok oleh PN Jakarta Selatan pada Juni 2005. Saat itu, Nurdin dinyatakan tidak melakukan korupsi, karena tidak ada kerugian negara dalam kasus itu.
(gah/gah)











































