Jaksa Agung: Nurdin Segera Dieksekusi, Tak Perlu Izin SBY
Jumat, 14 Sep 2007 17:21 WIB
Jakarta -
Jaksa Agung Hendarman Supanji memastikan pihaknya akan melaksanakan eksesusi atas putusan kasasi MA terhadap Nurdin Halid. Eksekusi dilakukan tanpa menunggu izin Presiden SBY. "Ya dieksekusi dong. Pokoknya segera setelah terdakwa menerima keputusan MA, dan jaksa juga menerimanya," ujar Hendarman di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (14/9/2007).Menurut Hendarman, pelaksanaan eksekusi tidak membutuhkan waktu lama. Sebab, kata dia, eksekusi tidak memerlukan izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku kepala negara terkait posisi Nurdin Halid sebagai anggota DPR-RI.Lebih lanjut mantan ketua Timtas Tipikor ini menyatakan, melalui Jampidsus, ia sudah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerima ekstrak vonis dari MA. Sesuai prosedur, eksekusi dilaksanakan setelah pihaknya menerima ekstrak vonis dan menyerakan salinannya pada pengacara terpidana kasus korupsi distribusi minyak goreng itu."Masalahnya sekarang Jumat. Saya mau mau monitor apakah JPU-nya sudah terima (ekstra vonis MA) atau belum," tambah dia.
(lh/asy)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































