Nasib Nurdin di DPR, Setneg Tunggu Menkum dan HAM

Nasib Nurdin di DPR, Setneg Tunggu Menkum dan HAM

- detikNews
Jumat, 14 Sep 2007 17:14 WIB
Jakarta - Kelanjutan nasib keanggotaan Nurdin Halid di DPR, tergantung rekomendasi Departemen Hukum dan HAM. Pihak Sekretariat Negara telah minta mitranya itu segera melakukan kajian hukum.Demikian papar Mensesneg Hatta Rajasa menjawab pertanyaan tentang status Nurnid Halid sebagai anggota DPR pasca putusan kasasi MA. "Saya sudah minta Menkum dan HAM segera memberi kajian hukum atas putusan MA. Apa rekomendasinya, itu yang akan kita tindak lanjuti," ujar Hatta di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (14/9/2007).Menurut dia, kajian hukum amat diperlukan, sebab kasus yang menimpa Nurdin Halid ini tergolong baru. Putusan MA yang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara itu keluar tak lama setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Keppres pengangkatan yang bersangkutan sebagai anggota DPR.Sejauh ini Hatta mengaku belum tahu apakah Keppres pengangkatan Nurdin Halid bisa dibatalkan oleh Kepala Negara. Tapi karena sifat putusan kasasi MA berketetapan hukum tetap, maka seharusnya pihak terdakwa melaksanakan vonis yang dijatuhkan."Kalau MA sudah memutuskan, itu artinya berketetapan hukum tetap. Kalau berketetapan hukum tetap, dia (Nurdin Halid) harus menjalani hukumannya. Lalu bagaimana mungkin dia menjalankan fungsi sebagai anggota DPR?" papar dia.Sementara itu, Andi Mattalata saat diminta komentar mengenai hal ini malah melemparkan tanggung jawab pada KPU. Dia meminta wartawan menanyakan KPU yang telah meloloskan Nurdin Halid sebagai anggota DPR pengganti antarwaktu. (lh/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads