Andi Mattalata Lempar Kasus Nurdin Halid ke KPU

Andi Mattalata Lempar Kasus Nurdin Halid ke KPU

- detikNews
Jumat, 14 Sep 2007 16:23 WIB
Jakarta - Meski kala itu menjadi terdakwa korupsi dan masih menunggu vonis kasasi MA , Nurdin Halid bisa diangkat jadi anggota DPR. Kok bisa? Menkum HAM sekaligus anggota DPR yang digantikan Nurdin, Andi Mattalata, melemparkan jawaban pertanyaan ke KPU."Jadi, kenapa dia dikasih surat keterangan, saya nggak tahu. Yang jelas, kamu coba tanya saja ke KPU, mengapa mengeluarkan surat itu," kata Mattalata saat hendak meninggalkan kantor Depkum HAM di Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (14/9/2007).Mattalata yang sebelum menjadi menteri adalah Ketua Fraksi Partai Golkar DPR itu mengakui, untuk menjadi anggota DPR ada prosedur yang harus dilewati."Yang jelas, kalau ada orang yang mau dilantik itu, harus ada surat keterangan dan sebelumnya harus diurus dulu," kata Mattalata.Namun Andi Mattalata tak berkomentar apakah Nurdin Halid harus diberhentikan sebagai anggota DPR mengingat vonis yang diterimanya. Mattalata tahu, UU Susduk DPR mengatur anggota DPR berhenti bukan karena vonisnya, tapi karena ancaman pidananya yakni minimal 5 tahun penjara."Yang diatur dalam UU itu bukan yang dijatuhkan, tapi yang diancam. Seorang jaksa menuntut cuma 2 tahun penjara, padahal ancamannya ada 10 tahun penjara. Ini yang harus dipahami, orang banyak salah paham," tandas Mattalata.Sementara itu, anggota KPU Valina Singka dan Ramlam Surbakti tak bisa dihubungi untuk diminta konfirmasinya. Jadi, siapakah yang harus bertanggung jawab atas kasus Nurdin ini? (aba/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads