Kasus Nurdin, BK Akan Temui Pimpinan DPR 17 September
Jumat, 14 Sep 2007 15:59 WIB
Jakarta - Mencuatnya kasus Nurdin Halid menyita perhatian Badan Kehormatan (BK) DPR, karena terkait citra lembaga legislatif. BK DPR pun berencana menemui pimpinan dewan pada Senin 17 September 2007."Karena banyaknya permintaan dari masyarakat, BK punya inisiatif untuk menemui pimpinan pada hari Senin 17 September," kata Wakil Ketua DPR Gayus Lumbuun kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/9/2007).Dia mengatakan, pertemuan itu adalah untuk meminta penjelasan dan masukan dari pimpinan dewan terkait lolosnya Nurdin menjadi anggota DPR. Pertemuan tersebut juga menjadi pintu masuk BK untuk melakukan pengusutan terhadap Nurdin.Selain bertemu dengan pimpinan dewan, BK juga akan menyurati Nurdin agar memberikan penjelasan terkait kasus yang menimpa dirinya."Kami juga akan menyurati yang bersangkutan, 14 hari setelah pertemuan. Itu agar yang bersangkutan bisa memberikan klarifikasi dan pembelaan," beber Gayus.Selain itu, BK juga akan meminta keterangan dari kesekretariatan Mahkamah Agung (MA). "Ini tahap selanjutnya, tentu untuk meminta penjelasan lebih jauh dari MA agar objektif," tambah dia.Gayus memberikan sinyal peluang lolosnya Nurdin untuk terus menjadi anggota DPR sangat kecil. Alasannya, dalam UU 22/2003 tentang Susduk pasal 91 ayat 2 huruf e dan Tata Tertib DPR pasal 9 ayat 2 huruf e dijelaskan, keanggotaan anggota dewan dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman penjara serendah-rendahnya 5 tahun.Artinya, menurut Gayus, vonis kasasi MA atas Nurdin sudah memenuhi kriteria, bahwa yang bersangkutan dapat diberhentikan. "Tidak ada peluang buat yang bersangkutan, karena dalam pasal ini, ancaman dan bukan vonis. Tapi saya tidak bisa berandai-andai, kita kroscek dulu dulu ke MA bagaimana proses keluarnya putusan itu," tandasnya.
(nvt/sss)











































